SISTEM RESMI PELAYANAN ADMINISTRASI DIGITAL

SELAMAT DATANG DI SI PULEN

“Layanan administrasi Kecamatan Watang Pulu kini lebih mudah, transparan, dan terintegrasi secara digital.”

1.428
Total Dokumen Selesai
Tervalidasi & ber-TTE Resmi
98.4%
Tepat Waktu (SLA)
Standar operasional terpenuhi
1.8 Jam
Rata-Rata Penyelesaian
Proses efisien dan transparan
7 Wilayah
Desa & Kelurahan
Terintegrasi satu sistem
KATALOG RESMI PEMETAAN

Pemetaan Jenis Layanan Administrasi Kecamatan Watang Pulu

Seluruh jenis urusan kewenangan Kecamatan Watang Pulu dipetakan secara jelas dengan kepastian persyaratan dan target waktu (SLA).

10 Jenis Layanan Tersedia

LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN SURAT KETERANGAN

Klaster ini berfokus pada pelayanan administrasi warga yang sering diajukan melalui desa/kelurahan dan kecamatan.

Ajukan Layanan
No.Jenis LayananPersyaratan Dokumen / KeteranganTarget WaktuAksi
1
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Resmi Kecamatan Watang Pulu
KTP-el, KK, surat pengantar RT/RW jika dipersyaratkan, dan hasil verifikasi kondisi sosial ekonomi
2 jamAjukan
2
Surat Keterangan Usaha (SKU)
Resmi Kecamatan Watang Pulu
KTP-el, KK, alamat dan jenis usaha, serta surat pengantar desa/kelurahan jika dipersyaratkan
2 jamAjukan
3
Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal
Resmi Kecamatan Watang Pulu
KTP-el, KK, alamat tempat tinggal, dan surat pengantar jika dipersyaratkan
4 jamAjukan
4
Surat Keterangan Domisili Usaha
Resmi Kecamatan Watang Pulu
KTP-el, identitas pemilik usaha, alamat usaha, dan bukti penguasaan tempat jika diperlukan
4 jamAjukan
5
Surat Keterangan Ahli Waris
Resmi Kecamatan Watang Pulu
KTP-el dan KK pewaris serta ahli waris, surat kematian, bukti hubungan keluarga, dan dokumen pendukung lainnya
1 hari kerjaAjukan
6
Pengantar layanan KTP-el dan KK
Resmi Kecamatan Watang Pulu
KTP/KK lama jika ada serta dokumen pendukung sesuai jenis permohonan
1 jamAjukan
7
Pengantar Akta Kelahiran
Resmi Kecamatan Watang Pulu
Surat keterangan kelahiran, KK, identitas orang tua, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan
1 jamAjukan
8
Pengantar Akta Kematian
Resmi Kecamatan Watang Pulu
Surat keterangan kematian, identitas pelapor, KK/KTP almarhum jika tersedia, dan dokumen pendukung
1 jamAjukan
9
Surat Keterangan Beda Nama
Resmi Kecamatan Watang Pulu
KTP-el, KK, serta dokumen resmi yang menunjukkan perbedaan nama
4 jamAjukan
10
Surat Keterangan Belum Menikah
Resmi Kecamatan Watang Pulu
KTP-el, KK, surat pengantar jika dipersyaratkan, dan pernyataan pemohon sesuai ketentuan
4 jamAjukan
Catatan: Penerbitan dokumen kependudukan resmi seperti KTP-el, KK, akta kelahiran, dan akta kematian tetap mengikuti kewenangan Disdukcapil.
TRANSPARANSI PROSES

Alur Pelayanan Administrasi Berjenjang

Proses verifikasi akuntabel dan transparan dari pemohon hingga penandatanganan elektronik Camat.

1

Pengajuan Mandiri

Pemohon memilih jenis layanan, mengisi formulir online, dan mengunggah dokumen persyaratan asli.

2

Verifikasi Desa/Kelurahan

Operator desa/kelurahan memeriksa kelengkapan faktual warga dan meneruskan ke kantor kecamatan.

3

Validasi Kecamatan

Operator kecamatan memeriksa regulasi teknis, memproses registrasi, dan menyiapkan draf surat resmi.

4

Pengesahan TTE Camat

Camat menyetujui dan menandatangani secara elektronik (TTE). Warga mengunduh PDF ber-QR Code.

PELACAKAN REAL-TIME

Lacak Status Berkas Pengajuan Anda

Pantau posisi dokumen Anda secara langsung. Masukkan nomor registrasi resmi yang Anda terima saat mengajukan layanan.

Informasi Publik & Pertanyaan Umum (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan masyarakat terkait layanan administrasi Kecamatan Watang Pulu.

Apakah seluruh layanan di SI PULEN dipungut biaya?

Tidak. Seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan rekomendasi di Kantor Kecamatan Watang Pulu adalah GRATIS (Rp 0,-) tanpa pungutan biaya apa pun.

Bagaimana cara memeriksa keaslian dokumen bertanda tangan elektronik (TTE)?

Setiap dokumen yang diterbitkan SI PULEN dilengkapi Kode QR resmi yang terhubung langsung ke server sertifikasi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE BSSN).

Apakah rekomendasi bantuan sosial menjamin penerimaan bantuan?

Rekomendasi bantuan sosial dari kecamatan merupakan lembar verifikasi usulan faktual ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kabupaten Sidrap, bukan jaminan otomatis penerimaan bantuan.